13 SUBTANSI PERUBAHAN KEDUA UU PILKADA

kpud-depokkota.go.id - Revisi kedua terhadap undang-undang Pilkada mencatat 13 substansi perubahan. Tiga belas poin ini disepakati pada rapat tingkat I antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Ham, serta Menteri Keuangan.
“Kita anggap draft (revisi UU Pilkada) ini final dengan mencatat beberapa hal,” kata Rambe Kamarul Zaman, Ketua Komisi II, saat mengetuk palu mengesahkan pengambilan keputusan di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta (31/5).
Tiga belas poin yang telah disepakati itu adalah:
- Pemungutan suara hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020. Hasil pemilihan tahun 2017 dilaksanakan tahun 2022. Hasil pemilihan tahun 2018 dilaksanakan tahun 2023. Hal ini dilakukan sampai mencapai keserentakan nasional pada tahun 2024.
- Pemberian waktu 30 hari dalam melakukan penggantian jika salah satu calon meninggal dalam rentang waktu 29 hari sebelum pemilihan.
- Verifikasi faktual dukungan calon perseorangan dilakukan dengan metode sensus dengan langkah menemui pendukung paslon.
- Pemberian sanksi pembatalan sebagai calon bagi calon yang melakukan tindak pidana politik uang.
- Penguatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan memberikan kewenangan untuk menerima, memeriksa, dan memutus tindak pidana politik uang. Upaya hukum ini dimulai dari Bawaslu Provinsi ke Bawaslu Pusat hingga ke tingkat MA.
- Pengalihan kembali dana kampanye yang semula didanai APBD ke paslon atau parpol untuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga kampanye. Dana kampanye juga ditambahkan norma baru bahwa dana kampanye dapat diperoleh dari sumbangan paslon.
- Larangan bagi pejabat negara, pejabat ASN, anggota TNI/Polri dan kepala desa untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon. Dilarang melakukan penggantian pejabat. Terkait tindakan tersebut dikenai sanksi pembatalan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
- Pemda bertanggung jawab terhadap kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi dalam menggunakan hak pilih.
- Penguatan fungsi Sentra Gakumdu yang mengikutsertakan peran penyidik kepolisian dan mempersingkat alur penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Sengketa tata usaha negara pemilihan dilakukan berjenjang dari Bawaslu provinsi atau Panwas Kabupaten/kota dan terakhir di MA. Sengketa hasil mengacu pada total suara sah hasil penghitungan suara.
- Presiden sebagai pemegang kuasa tertinggi pemerintahan, dapat melantik bupati dan wakilnya serta walikota dan wakilnya secara serentak.
- Pengaturan lebih lanjut tentang ususlan pengangkatan calon terpilih untuk menindaklanjuti terlambatnya tahapan pelantikan akibat tidak disampaikannya usulan dari DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi.
- Penindaklanjutan putusan MK: dihapusnya persyaratan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana; terkait mantan narapidana diwajibkan mengumumkan kepada masyarakat; persayaratan bagi PNS yan mencalonkan diri wajib mundur sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota atau Provinsi; serta Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri dalam Pilkada diwajibkan mundur.
- Syarat minimal dukungan paslon adalah 20 persen kursi partai atau gabungan partai politik dan/atau 25 persen suara sah.
Dari 13 substansi tersebut, ada dua poin yang tidak disepakati penuh. Pertama, tentang norma syarat mundur anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri dalam Pilkada. Kedua, tentang norma syarat minimal dukungan paslon (sumber : rumahpemilu.org)













