Bakal Paslon Hanya Bisa Ambil Satu Cara Pencalonan

Sijunjung, kpu.go.id – Bakal pasangan calon (Paslon) kepala daerah jika sudah mengambil satu langkah pencalonan, pintu atau jalan pencalonan lainnya akan otomatis tertutup. Sekirannya Paslon sudah menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan, dengan demikian pada saat pendaftaraan paslon yang bersangkutan tidak bisa lagi mendaftar lewat partai. Selengkapnya disini……