AKURASI DAK2 UNTUK CALON PERSEORANGAN DALAM PILKADA SERENTAK TAHUN 2015 DI JAWA BARAT

kpu.jabarprov.go.id - Jika ada sekelompok masyarakat menyukai tokoh nonpartai untuk diajukan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah maka bisa mengambil jalur perseorangan (independen). Hal ini diatur dalam Pasal 41 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 2015, Selengkapnya…….







